Syarat dan Ketentuan Layanan Tarancule Keuangan Jemaat
Versi: 1.0 · Berlaku sejak: 11 April 2022 · Aplikasi beroperasi sejak 11 April 2022
Pasal 1 — Para Pihak dan Persetujuan
- Syarat dan Ketentuan ini adalah perjanjian antara Keto Rom, perorangan, beralamat di Desa Tanamawau, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una, selaku pengelola aplikasi ("Pengelola"), dan jemaat yang memakai aplikasi ("Jemaat"), yang diwakili oleh Admin Jemaat.
- Dengan mencentang persetujuan saat mendaftar, atau dengan terus memakai Aplikasi, Admin Jemaat menyatakan bahwa:
(a) Admin Jemaat berwenang mewakili Jemaat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pendeta atau PHMJ yang diunggah.
(b) Admin Jemaat telah membaca serta menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, termasuk pemrosesan data pribadi menurut Pasal 7A. - Setiap Pengguna lain yang akunnya dibuat oleh Admin Jemaat juga terikat Syarat dan Ketentuan ini sejak pertama kali login.
Pasal 2 — Pengertian
- Aplikasi: Tarancule Keuangan Jemaat, aplikasi web pencatatan anggaran, penerimaan, pengeluaran, tutup buku, pemeriksaan, dan laporan keuangan jemaat, yang dapat diakses di keuangan.jemaat.org.
- Admin Jemaat: Akun pertama yang didaftarkan untuk sebuah jemaat dan disetujui Pengelola. Admin Jemaat mengelola akun Pengguna dan unit pelayanan di jemaatnya.
- Pengguna: Setiap orang yang memiliki akun di Aplikasi, antara lain Bendahara, Panitia Anggaran, PH Majelis, BPPJ, dan Admin Jemaat.
- Data Jemaat: Semua data yang dimasukkan Pengguna, yaitu anggaran, transaksi, bukti, catatan, dan dokumen, beserta laporan yang dihasilkan darinya.
- Periode: Periode anggaran 1 Juli sampai 30 Juni.
Pasal 3 — Pendaftaran dan Akun
- Satu jemaat hanya memiliki satu Admin Jemaat dari pendaftaran. Pendaftaran wajib menyertakan SK yang sah, untuk memastikan pendaftar memang berwenang mewakili jemaat yang didaftarkan, serta email aktif yang diverifikasi.
- Pengelola berhak menyetujui atau menolak pendaftaran dengan menyebut alasannya, antara lain bila SK tidak jelas atau jemaat sudah memiliki Admin Jemaat.
- Pengguna wajib:
- Menjaga kerahasiaan sandi dan tidak meminjamkan akun.
- Memberi tahu Admin Jemaat atau Pengelola bila akunnya diduga dipakai orang lain.
Semua kegiatan dari sebuah akun dianggap dilakukan oleh pemilik akun tersebut.
- Admin Jemaat bertanggung jawab atas akun yang dibuatnya. Akun Pengguna yang tidak lagi menjabat wajib segera dinonaktifkan.
- Bila terjadi pergantian Admin Jemaat, Jemaat mengajukan perubahan kepada Pengelola dengan SK yang baru.
Pasal 4 — Layanan
- Pengelola menyediakan Aplikasi beserta fiturnya sebagaimana tersedia saat itu, termasuk penyimpanan data, cadangan data, pemeliharaan, dan pembaruan.
- Pengelola dapat menambah, mengubah, atau menghentikan fitur demi perbaikan Aplikasi. Perubahan yang mengurangi fungsi utama, yaitu pencatatan transaksi dan cetak laporan, diberitahukan paling lambat 30 hari sebelumnya.
- Aplikasi adalah alat bantu pencatatan. Aplikasi tidak menggantikan:
- Kewajiban Jemaat untuk menyimpan bukti asli.
- Pemeriksaan oleh BPPJ atau pemeriksa lain.
- Tata gereja atau pedoman keuangan Sinode.
- Nasihat akuntan.
Pasal 5 — Masa Pengenalan, Biaya, dan Pembayaran
- Masa Pengenalan. Jemaat dapat memakai Aplikasi tanpa biaya selama 12 bulan sejak pertama kali dipakai.
- Kontribusi Aktivasi. Setelah Masa Pengenalan, Jemaat membayar Kontribusi Aktivasi satu kali. Kontribusi ini sudah termasuk satu Periode layanan.
- Iuran Pemeliharaan Sistem. Untuk setiap Periode berikutnya, Jemaat membayar Iuran Pemeliharaan Sistem. Iuran dapat dibayar untuk 1 sampai 3 Periode sekaligus. Masa berlaku selalu berakhir 30 Juni. Pembayaran pada bulan April–Juni dihitung untuk Periode berikutnya.
- Paket dan Fitur Tambahan. Paket dan fitur tambahan (bila ada) ditagih sesuai harga yang tercantum di menu Layanan.
- Besaran Biaya. Besaran biaya yang berlaku adalah yang tercantum di menu Layanan Aplikasi pada saat tagihan dibuat. Perubahan tarif diumumkan paling lambat 60 hari sebelum berlaku dan tidak mengubah tagihan yang sudah dibayar.
- Cara Bayar. Pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening Pengelola atau tunai kepada Pengelola. Kuitansi diterbitkan Aplikasi setelah pembayaran diverifikasi.
- Pengembalian Dana. Pembayaran yang sudah diverifikasi tidak dapat dikembalikan, kecuali terjadi pembayaran ganda atau kesalahan nominal, yang dikembalikan paling lambat 14 hari kerja setelah dilaporkan.
- Pembayaran Kolektif. Pembayaran kolektif oleh Klasis untuk beberapa jemaat diperbolehkan dan dicatat Pengelola.
Pasal 6 — Pengingat, Masa Tenggang, dan Mode Baca Saja
- Aplikasi menampilkan pengingat 30 hari sebelum masa berlaku berakhir.
- Setelah masa berlaku berakhir, Jemaat mendapat masa tenggang 30 hari dengan fungsi penuh.
- Bila sampai akhir masa tenggang belum ada pembayaran, Aplikasi masuk mode baca saja:
- Data tetap tersimpan, dapat dilihat, dan dapat dicetak.
- Data tidak dapat ditambah atau diubah.
Fungsi penuh pulih segera setelah pembayaran diverifikasi.
- Pengelola tidak menghapus Data Jemaat hanya karena terlambat membayar.
Pasal 7 — Kepemilikan dan Pemakaian Data
- Data Jemaat adalah milik Jemaat. Pengelola tidak memperoleh hak milik atas Data Jemaat.
- Pengelola hanya memproses Data Jemaat untuk:
- Menjalankan Aplikasi.
- Membuat cadangan.
- Memberi dukungan teknis atas permintaan Pengguna.
- Memenuhi kewajiban hukum.
Rinciannya diatur dalam Pasal 7A.
- Pengelola tidak menjual Data Jemaat dan tidak memakainya untuk iklan.
- Pengelola dapat memakai data statistik gabungan yang tidak menyebut jemaat atau orang tertentu, misalnya jumlah jemaat pemakai, untuk pengembangan Aplikasi.
- Jemaat dapat mencetak atau mengunduh laporan setiap saat, termasuk dalam mode baca saja.
Pasal 7A — Data Pribadi
Pasal ini adalah pemberitahuan pemrosesan data pribadi menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Data yang Dikumpulkan:
- Nama pengguna, nama lengkap, email, jabatan, jemaat, unit kerja, dan foto profil (bila diunggah).
- SK pendaftaran.
- Catatan login (waktu, alamat IP, sistem operasi, perangkat, browser) dan percobaan login gagal (nama pengguna dan alamat IP).
- Nama pengurus untuk tanda tangan laporan.
- Data pembayaran layanan.
- Data Jemaat yang dimasukkan Pengguna, termasuk nama orang yang tercantum di uraian atau bukti transaksi.
Sandi dan token email disimpan dalam bentuk acak (hash) yang tidak dapat dibaca siapa pun. Aplikasi tidak mengumpulkan data lokasi, kontak, kesehatan, biometrik, atau nomor kartu pembayaran.
- Tujuan:
- Menjalankan Aplikasi (login, hak akses, pencatatan, laporan).
- Memverifikasi pendaftaran.
- Mengirim email verifikasi, persetujuan, dan atur ulang sandi (tanpa email promosi).
- Menjaga keamanan.
- Mengurus tagihan layanan.
- Memberi dukungan teknis.
- Dasar Pemrosesan:
- Perjanjian ini.
- Persetujuan Pengguna saat mendaftar atau pertama kali login.
- Kepentingan yang sah untuk keamanan sistem.
- Pihak yang Dapat Melihat:
- Pengguna dalam jemaat yang sama, sesuai peran dan unitnya.
- BPPJ, hanya membaca buku unit yang diperiksa.
- Pengelola, untuk pengelolaan layanan, dukungan teknis, dan pemulihan data.
- Penyedia hosting dan email (Hostinger), yang terikat kerahasiaan.
- Aparat berwenang, bila diwajibkan hukum.
Jemaat lain tidak dapat melihat data Anda. Data tidak dijual dan tidak dipakai untuk iklan.
- Lama Penyimpanan:
- Catatan login disimpan 180 hari dan percobaan login gagal 1 hari, lalu dihapus otomatis.
- Data Jemaat disimpan selama layanan dipakai, ditambah masa sesuai Pasal 11 ayat 2.
- Data pembayaran disimpan 10 tahun untuk pembukuan Pengelola.
- Cookie: Aplikasi hanya memakai cookie yang diperlukan agar Aplikasi berfungsi (sesi login dan perlindungan formulir), tanpa cookie iklan atau pelacak.
- Hak Pengguna:
- Mendapat informasi.
- Mengakses dan meminta salinan data pribadinya.
- Memperbaiki data (sebagian dapat diubah sendiri di menu Profil).
- Meminta penghapusan.
- Menarik persetujuan (akibatnya akun tidak dapat dipakai lagi).
- Mengajukan keberatan.
Permintaan dikirim ke kontak di Pasal 14 dan ditanggapi paling lambat 3 × 24 jam. Data yang menjadi bagian catatan keuangan jemaat dapat tetap disimpan selama diperlukan Jemaat. Permintaan atas Data Jemaat diteruskan kepada Admin Jemaat atau PHMJ sebagai pemiliknya.
- Pengamanan data dan pemberitahuan bila terjadi kebocoran diatur dalam Pasal 9.
Pasal 8 — Kewajiban Pengguna
- Memasukkan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap transaksi dianggap final saat disimpan dan menjadi tanggung jawab bendahara yang mencatatnya.
- Menyimpan bukti asli transaksi sesuai aturan jemaat dan Sinode. Unggahan bukti di Aplikasi adalah salinan.
- Melakukan tutup buku dan rekonsiliasi kas sesuai jadwal jemaat.
- Tidak memakai Aplikasi untuk:
- Mencatat transaksi fiktif.
- Mengunggah berkas berisi virus atau konten yang melanggar hukum.
- Mencoba menembus keamanan.
- Mengakses data jemaat atau unit lain.
- Tidak menyalin, menjual kembali, atau membongkar kode Aplikasi.
Pasal 9 — Ketersediaan, Cadangan, dan Keamanan
- Pengelola berupaya agar Aplikasi tersedia setiap saat, tetapi tidak menjamin bebas gangguan. Pemeliharaan terjadwal diumumkan lebih dulu bila memungkinkan.
- Pengelola membuat cadangan basis data dan berkas unggahan secara berkala, sekurang-kurangnya setiap minggu, dan menjaga keamanan sesuai praktik yang wajar:
- Koneksi terenkripsi (HTTPS).
- Sandi tersimpan dalam bentuk acak (hash).
- Pembatasan akses menurut peran.
- Bila terjadi kebocoran data, Pengelola memberi tahu Admin Jemaat yang terdampak paling lambat 3 × 24 jam sejak mengetahuinya, sesuai UU PDP.
Pasal 10 — Batas Tanggung Jawab
- Pengelola tidak bertanggung jawab atas:
- Kesalahan pencatatan oleh Pengguna.
- Penyalahgunaan akun karena sandi dibocorkan Pengguna.
- Keputusan keuangan yang diambil berdasarkan laporan Aplikasi, kecuali laporan itu salah karena kesalahan Aplikasi, yang ditangani menurut ayat 2 sampai ayat 6.
- Gangguan di luar kendali Pengelola, seperti bencana, gangguan penyedia hosting atau internet, dan serangan siber yang tidak dapat dicegah dengan pengamanan yang wajar.
- Bila Jemaat dirugikan karena kesalahan atau kelalaian Pengelola, Pengelola lebih dulu wajib:
(a) Memulihkan data dari cadangan terakhir.
(b) Memperbaiki kesalahan perhitungan atau tampilan dan membantu menyusun ulang laporan yang terdampak.
(c) Memperpanjang masa layanan tanpa biaya selama gangguan berlangsung. - Bila masih ada kerugian langsung yang dapat dibuktikan, ganti rugi paling banyak sebesar jumlah biaya yang dibayar Jemaat dalam 12 bulan terakhir atau Rp2.000.000, mana yang lebih besar.
- Pengelola tidak mengganti kerugian tidak langsung, yaitu akibat lanjutan yang tidak dapat dihitung dengan pasti, seperti menurunnya kepercayaan jemaat atau berkurangnya persembahan yang dianggap terjadi karena gangguan Aplikasi.
- Tuntutan ganti rugi diajukan secara tertulis kepada Pengelola paling lambat 90 hari sejak Jemaat mengetahui kerugiannya, disertai uraian kejadian dan buktinya.
- Batas pada ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 tidak berlaku bila kerugian timbul karena kesengajaan atau kelalaian berat Pengelola, dan tidak mengurangi kewajiban Pengelola menurut UU PDP.
Pasal 11 — Berhenti Berlangganan dan Penghentian Akun
- Jemaat dapat berhenti memakai Aplikasi kapan saja dengan memberi tahu Pengelola secara tertulis. Biaya yang sudah dibayar tidak dikembalikan (lihat Pasal 5 ayat 7).
- Setelah berhenti, Jemaat masih dapat mengakses Aplikasi dalam mode baca saja selama 12 bulan untuk mencetak atau mengunduh laporan. Setelah itu Pengelola dapat menghapus Data Jemaat dengan pemberitahuan 30 hari sebelumnya.
- Pengelola dapat menonaktifkan akun yang melanggar Pasal 8 ayat 4 setelah memberi peringatan, atau seketika bila mengancam keamanan Aplikasi atau data jemaat lain.
- Bila Pengelola menghentikan Aplikasi seluruhnya, hal itu diberitahukan paling lambat 90 hari sebelumnya, dan Jemaat diberi kesempatan mengunduh seluruh laporannya.
Pasal 12 — Perubahan Syarat dan Ketentuan
- Pengelola dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini. Perubahan diumumkan di Aplikasi paling lambat 30 hari sebelum berlaku.
- Pengguna diminta menyetujui versi baru saat login. Bila Jemaat tidak setuju, Jemaat dapat berhenti sesuai Pasal 11.
Pasal 13 — Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
- Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.
- Perselisihan diselesaikan secara musyawarah, bila perlu dengan melibatkan pihak ketiga yang disepakati kedua belah pihak.
Pasal 14 — Kontak
Pertanyaan, pengaduan, dan pemberitahuan dikirim kepada: Keto Rom · Email: solodye@jemaat.org · WhatsApp: +6281242229226 · Alamat: Desa Tanamawau, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah